Sehubungan dengan beredarnya isu yang
disampaikan media mengenai kegiatan ISPO diundurkan selama 18 bulan, pernyataan
tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun
2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ( Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO).
Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011, adalah sebagai berikut.
Pasal 3.
“ Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”











