Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Model Corporate Social Responsibility Bidang Lingkungan

Peluncuran Buku Model Corporate Social Responcibility (CSR) Bidang Lingkungan, merupakan salah satu tindakan konkrit untuk meningkatkan peran serta dunia usaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satu tugas-nya adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab korporasi sebagai tanggung jawab moral yang dilakukan secara sukarela.

Pada Tahun 2011 dan 2012 berturut-turut Kementerian Lingkungan Hidup,  telah menerbitkan buku Pedoman CSR (Corporate Social Responsibility) Bidang Lingkungan dan buku Petunjuk Pelaksanaan CSR Bidang Lingkungan. Penerbitan kedua buku tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat koridor tersendiri dalam CSR, namun untuk memberi warna lingkungan terhadap implementasi CSR di Indonesia yang pada umumnya cenderung terfokus pada aspek sosial dan ekonomi. 

Tanya jawab ISO 14000

Apa sebenarnya standar ISO 14000 series dan apa saja yang tercakup di dalamnya?
ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.

Mengubah Limbah Cair PKS Menjadi Jutaan Dollar

Limbah cair Pabrik Kelapa sawit, yang selama ini ditampung di kolam-kolam pembuangan, ternyata tidak dimanfaatkan. Bahkan terbuka peluang menghasilkan jutaan dollar dari pengelolaannya.
Menurut Hendricus Hutabarat, Country Manager Indonesia di GenPower Carbon Solution, limbah ini bisa diproses menjadi biogas yang kemudian dimanfaatkan menjadi bahan bakar untuk membangkitkan listrik di pabrik. Jadi bisa bermanfaat untuk mengurangi penggunaan BBM.

Download Form Penilaian Mandiri PROPER 2014 - 2015

Sebagai persiapan pelaksanaan PROPER periode 2014-2015, Sekretariat PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis Form Penilaian Mandiri/Self Assessment PROPER 2015 yang terdiri atas:
  1. Izin Lingkungan; file SA-IZIN LINGKUNGAN
  2. Pengendalian Pencemaran Air (PPA); file Form SA-PPA atau Form SA-PPA SAWIT
  3. Pengendalian Pencemaran Udara (PPU); file Form SA-PPU dan/atau Form SA-PPU CEMS
  4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3); file Neraca LB3Form SA-PLB3 & Form Checklist PLB3 ...Update 10 April 2015
  5. Khusus perusahaan pertambangan : Kerusakan Lahan file Form SA-PKL
  6. File pendukung: Konversi LB3Panduan TPS LB3

Sejarah PROPER


SEJARAH Kelahiran PROPER tidak dapat dilepaskan dari  program kali bersih  (PROKASIH).  Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and control” ternyata tidak   dapat mendorong  peningkatan  kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pada awal  pelaksanaan  PROKASIH,  sistem  penegakan hukum lingkungan masih lemah, sistem peraturan belum   memadai   dan   kapasitas   serta   jumlah pengawas lingkungan hidup juga masih terbatas. Tahun 1990-an, sulit mengharapkan industri patuh terhadap peraturan dan bersedia menginvestasikan uang untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bahkan jika mereka sudah investasi, sulit  untuk  mengharapkan  IPAL  tersebut dioperasikan secara benar.

Mekanisme PROPER

PELAKSANAAN PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yangmenjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. 

Setelah peserta ditetapkan,kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER. 

Kriteria PROPER

KRITERIA penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan:

a. Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baikberupa dokumen Analisis Mengenai DampakLingkungan (AMDAL) Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaianterhadap ketaatan perusahaan dalam melakukanpelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.

Hasil Penilaian PROPER KLH 2013 - 2014

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2013 – 2014 diikuti oleh 1908 perusahaan, 213 perusahaan diawasi langsung oleh Pengawas PROPER Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),  601 perusahaan diawasi melalui Mekanisme Penilaian Mandiri, dan 1094 perusahaan (57%) diawasi oleh Pengawas PROPER Provinsi. Dari 1908 perusahaan yang diawasi, 17 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya, yaitu 8 perusahaan diarahkan ke penegakan hukum, 2 perusahaan tidak beroperasi lagi, 3 perusahaan dalam tahap komisioning, dan 4 perusahaan tutup. Tingkat ketaatan perusahaan mengalami peningkatan sebesar 4% dibanding tahun sebelumnya yakni mencapai 72%. Jumlah perusahaan peserta PROPER turut mengalami peningkatan sebesar 6% dibandingkan sebelumnya.

PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah B3. Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency). Hal ini dinilai dari pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lingkungan. 

PERATURAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL


PerMen LH No 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Domuken AMDAL
PerMen LH No 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Komisi Penilai AMDAL
PerMen LH Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
PerMen LH Nomor 06 Tahun 2008 tenang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Huidup Kabupaten/Kota
PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengganti UU23/1997 ttg PLH)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang nomor 09 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

ASAS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


1. “asas tanggung jawab negara” adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Pengertian B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Membangun Perkebunan Kelapa Sawit yang Ramah Lingkungan

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia sejak awal keberadaannya sudah menjadi sorotan, bahkan banyak yang beranggapan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit bertentangan dengan usaha pelestarian lingkungan. Akhir-akhir ini isu mengenai dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit sangat gencar didengungkan oleh para pemerhati lingkungan.

Gencarnya isu negatif, masalah, dan tuntutan bagi pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia persawitan. Tantangan tersebut akan terus mengalami eskalasi sehingga dapat mengganggu perkembangan perkelapasawitan di Indonesia.