DEFINISI
Rambu-rambu keselamatan adalah
peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
KEGUNAAN
- Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan
     keselamatan kerja
 - Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak
     terlihat
 - Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
 - Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan
     peralatan perlindungan diri
 - Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan
     berada.
 - Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa
     tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
 
PERUNDANGAN
- Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b : “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
     semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan
     lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
     petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
 - Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4 : “ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu
     darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “ 
 
PENGELOMPOKAN RAMBU
Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
- PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
 - WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
 - INFORMASI
 
PETUNJUK PEMASANGAN RAMBU
- Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada
     jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
 - Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik.
     Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah
     dan mengenali warna keselamatannya.
 - Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan
     ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
 - Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu
     yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan
     yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
 - Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan,
     tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
 - Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
 - Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua
     arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau
     membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute
     yang dilalui selalu jelas.
 - Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari
     lantai.
 
JENIS RAMBU KESELAMATAN
Adapun jenis rambu dapat berupa :
- Rambu dengan SimboL
 - Rambu dengan Simbol dan Tulisan
 - Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .
 
PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN
Warna , Simbol dan Tulisan
Bentuk Geometri dan Maksudnya
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Sumber : 
http://konsultan18001.blogspot.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar