Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan

Download Regulasi Perkebunan

Berikut ini adalah regulasi perkebunan, untuk mendownloadnya dapat mengklik pada (download).

Undang-Undang
  1. Undang-Undang, Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (Download)
Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah, Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifikasi Lokasi (Download)
Instruksi Presiden
  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986, Tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi (Download) 

Pedoman Izin Usaha Perkebunan Permentan 98/Permentan/OT.140/9/2013

Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai pedoman perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Dalam peraturan diberikan juga pengertian bahwa Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.  Izin usaha dalam bidang perkebunan terdiri dari :
1.  Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
2.  Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
3.  Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yag berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.  

Download Pedoman Teknis Perkebunan

Silahkan dipilih bahan yang akan di download dengan meng-klik pada judulnya 

DIREKTORAT TANAMAN TAHUNAN
- Pedoman Teknis Koordinasi Kegiatan Pengembangan Tanaman Tahunan
- Pedoman Teknis Pemberdayaan Pekebun Tanaman Tahunan
- Pedoman Teknis Pengembangan Kebun Benih Tanaman Tahunan
- Pedoman Teknis Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Tanaman Tahunan
- Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Jambu Mete
- Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Karet
- Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit
- Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Kelapa
- Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Sagu
- Pedoman Teknis Revitalisasi Perkebunan (Kelapa Sawit, Kakao, Karet)


Download Brosur/Leaflet Kelapa Sawit

 Untuk mendownload silahkan klik pada judulnya

http://pustaka.litbang.deptan.go.id/images/bullet_text.jpg

Sumber Teknologi: BPTP Papua


http://pustaka.litbang.deptan.go.id/images/bullet_text.jpg

Sumber Teknologi: Pusat Penelitian Kelapa Sawit


http://pustaka.litbang.deptan.go.id/images/bullet_text.jpg

Sumber Teknologi: Pusat Penelitian Kelapa Sawit



PENGELOLAAN KELAPA SAWIT DI LAHAN GAMBUT

Lahan gambut memiliki peranan yang sangat penting ditinjau dari segi ekonomi dan ekologi. Lahan gambut menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu, penyimpanan air, pensuplai air dan pengendali banjir, serta merupakan habitat bagi keanekaragaman hayati. Dalam pengembangan pembangunan berbagai sektor, pemanfaatan lahan gambut menjadi alternatif cadangan terakhir bila tidak memungkinkan bagi pengembangan pada lahan mineral, dengan memprioritaskan hanya pada lahan gambut yang terdegradasi.  Sedangkan, untuk kawasan hutan gambut sebaiknya tetap dipertahankan sebagai hutan gambut.

Pelaksanaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit


Dalam melaksanakan tahapan dari pembangunan kebun kelapa sawit  ini semua perencanaan areal yang telah disusun tadi akan diaplikasi dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :

a)    Pembangunan Pembibitan (Pre Nursery and Main Nursery)
b)    Pembukaan lahan (land Clearing) sekaligus pembuatan Jalan sebagai batas blok
c)    Untuk areal low land atau gambut , dilakukan pembuatan parit (Main drain Primer drain and Secondary drain)
d)    Penanaman kacangan ( Legume Cover Crop)
e)    Pancang tanaman
f)    Penanaman kelapa sawit
g)    Pemeliharaan TBM dan TM
h)    Panen dan system panen
i)    Kegiatan diatas dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Anggaran Kebun (Budgeting system)

Perencanaan Areal Dan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit


Area perkebunan yang telah diperoleh, selanjutnya dilakukan desain kebun melalui perencanaan blok tanaman (bloking area) , perencanaan sarana prasarana yang dibutuhkan. Apabila perencanaan ini telah dipastikan sesuai dan tepat, dilanjutkan aplikasi lapang melalui bloking area , membagi lahan kedalam beberapa blok sesuai desain awal. Dalam tahap perencanaan ini, hal-hal yang harus ditetapkan adalah sebagai berikut:

a)    Desain kebun
b)    Bloking Area

Kinerja Pengolahan Pabrik Kelapa Sawit

Faktor utama meningkatkan produktivitas dan efisiensi  proses produksi pabrik kelapa sawit adalah sebagai berikut:
Raw Material (Kualitas TBS)
ü Sortasi/grading kualitas TBS secara kontinyu berkoordinasi dengan pihak kebun untuk menjaga kualitas panen dan mempercepat pengiriman TBS ke pabrik.
ü  Start pengolahan TBS lebih awal.
ü  Minimalkan restan TBS di loading ramp
.
Mesin (Performa alat dan mesin)
Ø     a.Desain Engineering Pabrik
ü Pemilihan mesin-mesin Pabrik harus menjadi perhatian dalam keberhasilan pengolahan yang maksimal
ü  Nilai investasi proyek pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit
ü  Informasi teknologi industry pengolahan minyak kelapa sawit
ü  Partnership dan benchmarking best practise

Variates Bahan Tanaman PPKS

PPKS telah memproduksi bahan tanam kelapa sawit unggul yang berstandar internasional sesuai dengan 'Sistem Manajemen Mutu' (ISO 9001:2008) sehingga terjamin mutunya. Bahan tanam unggul berupa kecambah, bibit klon serta bibit komersial kelapa sawit siap tanam yang telah melalui seleksi dan pengujian dari program pemuliaan tanaman dalam waktu puluhan tahun secara berkesinambungan. Bahan tanam kelapa sawit unggul merupakan modal utama untuk mendapatkan produktivitas tinggi. Dengan bahan tanam unggul maka produksi TBS dan minyak dijamin jauh lebih tinggi dibandingkan penggunaan bibit dari benih asalan.

Sembilan varietas unggul kelapa sawit yang saat ini tersedia di PPKS adalah:

1. D x P PPKS 540 (High mesocarp)

Rerata produksi: 28,1 ton TBS/ha/tahun
Rendemen minyak: 27,4%
Produksi CPO: 8,1 ton/ha/tahun
Rasio inti/buah: 5,3 %
Pertumbuhan meninggi: 72 cm/tahun









PERSYARATAN PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT

a.  Bahan Baku
Bahan Baku merupakan unsur pokok dalam sebuah produk yang akan di hasilkan, semakin baik bahan baku maka semakin baik produk yang dihasilkan, begitu pola ketersediaan nya, sebab pembangunan sebuah pabrik merupakan investasi yang padat modal dan memerlukan dana yang cukup besar, serta man power yang akan di pergunakan  sehingga analisa pembangunan sebuah pabrik dalam hal ini PKS (Pabrik Kelapa Sawit) juga harus mencakup analisa ketersediaan bahan baku antara lain :
  1. Jenis Buah Sawit yang dihasilkan
  2. Kualitas Tandan Buah yang akan di olah
  3. Usia Produktif tanaman
  4. Transportasi angkut buah

Proses Pengurusan HGU Kelapa Sawit

Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).

Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
  1. Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
  2. Penetapan persyaratan landreform.
  3. Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
  4. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  5. Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.

Proses Pengolahan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)..bagian 2

5. STASIUN PEMURNIAN

Minyak yang berasal dari stasiun press masih banyak mengandung kotoran-kotoran yang berasal dari daging buah seperti lumpur, air dan lain-lain. Untuk mendapatkan minyak yang memenuhi standar, maka perlu dilakukan pemurnian terhadap minyak tersebut. Pada stasiun ini terdiri dari beberapa unit alat pengolah untuk memurnikan minyak produksi, yang meliputi : Sand Trap Tank,Vibrating Screen, Crude Oil Tank, Continous Settling Tank (CST), Oil Tank,Purifier, Vacum Dryer, Sludge Oil Tank, Sludge Vibrating Screen, Sludge Centrifuge, Fat Pit, dan Storage Tank.


Proses Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)..bagian 1


Secara umum proses pengolahan minyak kelapa sawit dapat dijelaskan melalui tahapan alur proses sebagai berikut :
1. LOADING RAMP
Setelah buah disortir pihak sortasi, buah dimasukkan kedalam ramp cage yang berada diatas rel lori. Ramp cage mempunyai 30 pintu yang dibuka tutup dengan sistem hidrolik, terdiri dari 2 line sebelah kiri dan kanan.


Pada saat pintu dibuka lori yang berada dibawah cage akan terisi dengan TBS. Setelah terisi, lori ditarik dengan capstand ke transfer carriage, dimana transfer carriage dapat memuat 3 lori yang masing – masing mempunyai berat rata-rata 3,3 – 3,5 ton. Dengan transfer carriage lori diarahkan ke rel sterilizer yang diinginkan. Kemudian diserikan sebanyak 12 lori untuk dimasukan kedalam sterilizer. Pemasukan lori ke dalam sterilizer menggunakan loader.