Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur
mengenai pedoman perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun
2013. Dalam peraturan diberikan juga pengertian bahwa Usaha perkebunan adalah
usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya
tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman,
pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri
pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku
utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan
tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan
kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. Izin
usaha dalam bidang perkebunan terdiri dari :
1. Izin Usaha Perkebunan
untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan
wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya
perkebunan;
2. Izin Usaha Perkebunan
untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan
wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri
pengolahan hasil perkebunan
3. Izin Usaha Perkebunan
(IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yag berwenang dan wajib dimiliki oleh
perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi
dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Perkebunan, yaitu:
1. memiliki sumber daya
manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta
pengendalian kebakaran;
2. menerapkan teknologi
pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
3. memiliki sumber daya
manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu
tanaman;
4. menerapkan AMDAL, atau
UPL dan UKL sesuai peraturan perundang-undangan;
5. menyampaikan peta
digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.00 atau 1;50.000 (cetak dan
elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan
Badan Informasi Geospasial;
6. memfasilitasi
pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan
pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun;
7. melakukan kemitraan
dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar;
8. melaporkan perkembangan
Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala seiap 6 bulan sekali dengan
tembusan kepada:
a. Menteri Pertanian
melalui Direktur Jenderal dan gubernur apabila izin diterbitkan oleh
bupati/walikota;
b. Menteri Pertanian
melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila izin diterbitkan oleh
gubernur.
Terdapar beberapa larangan yang diatur dalam peraturan terbaru
ini, adapun larangan-larangan tersebut meliuputi antara lain Larangan untuk:
1.
Memalsukan mutu dan/atau
kemasan hasil perkebunan;
2.
Menggunakan bahan
penolong untuk pengolahan;
Silahkan klik untuk Download Selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar