Pedoman Izin Usaha Perkebunan Permentan 98/Permentan/OT.140/9/2013

Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai pedoman perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Dalam peraturan diberikan juga pengertian bahwa Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.  Izin usaha dalam bidang perkebunan terdiri dari :
1.  Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
2.  Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
3.  Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yag berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.  

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Perkebunan, yaitu:
1.  memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
2.  menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
3.  memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman;
4. menerapkan AMDAL, atau UPL  dan UKL sesuai peraturan perundang-undangan;
5.  menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.00 atau 1;50.000 (cetak dan elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial;
6. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun;
7.   melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar;
8. melaporkan perkembangan Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala seiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada:
a.  Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan gubernur apabila izin diterbitkan oleh bupati/walikota;
b. Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila izin diterbitkan oleh gubernur.

Terdapar beberapa larangan yang diatur dalam peraturan terbaru ini, adapun larangan-larangan tersebut meliuputi antara lain Larangan untuk:
1.     Memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;

2.     Menggunakan bahan penolong untuk pengolahan;

Silahkan klik untuk  Download Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar