Tampilkan postingan dengan label Sustainable. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sustainable. Tampilkan semua postingan

ISPO Tetap Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan.

Sehubungan dengan beredarnya isu yang disampaikan media mengenai kegiatan ISPO diundurkan selama 18 bulan, pernyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ( Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011, adalah sebagai berikut.

Pasal 3.

“ Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”

WORKSHOP PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PEKEBUNAN KELAPA SAWIT (ISPO)

PELATIHAN PENYEGARAN

Dengan terbitnya Peraturan menteri Pertanian No. 11/Permentan /OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil  Certification System / ISPO) sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia(Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), maka auditor ISPO wajib memahami perubahan peraturan Menteri Pertanian  tersebut,  melalui pelatihan penyegaran ISPO yang akan diselenggarakan oleh Sekretariat ISPO, auditor ISPO wajib mengikuti pelatihan penyegaran oleh sekeretariat ISPO, paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 .
  
Jakarta, April 2015
Sekretariat Komisi ISPO

MENINGKATKAN DAYA SAING CPO DENGAN PENERAPAN ISPO


Kelapa sawit sampai saat ini merupakan komoditi unggulan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku agribisnis terutama perusahaan besar. Bagi masyarakat khususnya petani, kelapa sawit merupatan tanaman yang diidam-idamkan sebagai sumber pendapatan keluarga menuju sejahtera. Karena itu permintaan lahan untuk usahatani kelapa sawit sangat tinggi, dari sisi lain untuk melayani permintaan lahan tersebut sangat terbatas. Khusus untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan permintaan lahan untuk usahatani kelapa sawit sangat tinggi Hal tersebut disebabkan dikedua wilayah telah berkembang kelapa sawit dan sebagian besar faktor pendukung telah terbangun terutama industri pengolah buah sawit yaitu PKS (pabrik kelapa sawit).


INDONESIAN SUSTAINABLE OF PALM OIL (ISPO)

Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, dengan luas areal lebih dari 7,5 juta hektar dengan sumber pendapatan dan lapangan kerja ± 4 juta kk terserap di on farm kelapa sawit. Kelapa sawit juga merupakan sumber devisa dan pendapatan negara, pendapatan ekspor non migas (nilai ekspor minyak sawit lebih besar dari nilai ekspor hasil pertanian lainnya) devisa ekspor US 13,5 milyar di tahun 2009. Manfaat pembangunan kelapa sawit yang lain terkait dengan pengembangan wilayah/penanggulangan kemiskinan, penyediaan pangan, minyak goreng, bahan baku energi (biofuel), mendorong pembangunan industri di dalam negeri serta penghasil minyak nabati paling efisien. Minyak kelapa sawit adalah salah satu minyak nabati dunia yang paling efisien dibandingkan minyak kedelai, bunga matahari, rapeseed, minyak kelapa, dll. 
Dalam 5 tahun terakhir, terjadi pergeseran pasar minyak nabati dunia, dari sebelumnya didominasi konsumsi minyak kedelei yang diproduksi di negara maju (Eropa) menjadi minyak sawit yang diproduksi di negara berkembang (Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Nigeria, Ghana dll). Dari sisi suplai, pasokan produksi Indonesia menjadi yang terbesar (44%) menggeser pasokan Malaysia (41%) untuk konsumsi minyak sawit dunia. Harga minyak mentah (crude oil) yang naik di luar perkiraan juga membuat minyak sawit selalu menjadi pembicaraan sebagai substitusi dalam bentuk biofuel.

Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Gencarnya isu negatif, masalah, dan tuntutan bagi industri sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia persawitan. Tantangan tersebut akan terus mengalami eskalasi sehingga dapat mengganggu perkembangan perkelapasawitan di Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut,  dewasa ini di kalangan pemangku kepentingan perkebunan termasuk kelapa sawit Indonesia telah berkembang wacana dan bahkan telah dijabarkan dalam langkah kongkrit sebagai upaya agar Indonesia memiliki sistem sendiri tentang pembangunan kelapa sawit yang berpedoman pada prinsip berkelanjutan (sustainability) yang berwawasan lingkungan. Sistem yang dimaksud tentunya dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dapat menjawab berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia serta dapat diterima oleh dunia Internasional. Proses penyusunan sistem tersebut tentu dipersiapkan sebaik-baiknya untuk kemudian terus dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tidak Kantongi ISPO, Perusahaan Sawit Diancam Sanksi


Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit diberi waktu hingga 31 Desember 2014 agar memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bila hingga 1 Januari 2015 perusahaan belum memiliki sertifikat itu, setiap perusahaan perkebunan sawit dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Hal itu dikatakan Ketua Sekretariat Komisi ISPO, Rosediana Suharto. Salah satu sanksinya adalah penurunan kelas perusahaan. Hal itu akan berdampak terhadap bisnis perusahaan sawit tersebut.

Pertanyaan Mengenai Sertifikasi ISPO

Q: Saya memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit dan belum disertifikasi ISPO. Apa yang harus saya lakukan?
A: Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan lengkap dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO melalui lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk oleh Komisi ISPO sebelum 31 Desember 2014.

Q: Apakah yang dinilai dalam proses sertifikasi ISPO?
A: Sesuai dengan Permentan No. 19 tahun 2011 maka unit yang disertifikasi adalah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam hal ini adalah kebun miliknya sendiri.

Pelatihan Auditor ISPO Tahun 2015


Pelatihan Auditor ISPO Angkatan 17  

Pelaksanaan :
Tanggal       : 25 - 30 Mei 2015
Kuota          : 44 Orang / Peserta
Biaya          : ± Rp. 16. 000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) Tentative


Tujuan
Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Sertifikasi dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit menjadi auditor yang mampu dan berkompeten melakukan penilaian ketelusuran Minyak Sawit Berkelanjutan mulai dari kebun sampai pengguna akhir (chain of custody) mengacu Prinsip dan Kriteria ISPO.

Target ISPO Tidak Akan Dimundurkan


Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk mendaftar proses sertifikasi Indonesia Suistainable Palm Oil (ISPO). Bila hal itu diindahkan, maka kerugian justru diterima produsen.
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir mengutarakan hal itu di Jakarta, baru-baru ini sejalan revisi Permentan No 19 Tahun 2011 yang saat ini prosesnya dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. "Enam bulan sudah ditandatangani kita beri kesempatan mendaftar. Nanti diundur-undur terus terlalu lama.Kita ajak mereka untuk sustain, tapi jangan lama-lama,"terang Gamal.

DAFTAR PERATURAN/PERUNDANG UNDANGAN INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)

1.        Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria;
2.        Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.        Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4.        Undang Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;;
5.        Undang Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6.        Undang Undang No 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan;
7.        Undang Undang No 32 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi;
8.        Undang Undang No 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention tentang Usia Minimum untuk dapat Bekerja

Sistem Sertifikasi ISPO


Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem usaha dibidang perkebunankelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Proses Penilaian Pengajuan Sertifikasi ISPO

Pengajuan sertifikasi ISPO yang diterbitkan oleh website Komisi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil Commission (ISPO) dapat dilihat dengan mengklik DISINI...

Pengumuman publik rencana kegiatan audit ISPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi dapat dilihat KLIK DISINI 

Indonesia Sungguh-Sungguh Menerapkan Standar Sustainability Palm Oil

Demi memperoleh pengakuan di pasar internasional, pemerintah melakukanKerjasama indonesian sustainable palm oil (ispo) melalui  mekanisme bilateral atau Multilateral ke beberapa negara, china, inggris dan belanda. Ini untuk menjawab tantangan negara importir minyak sawit mentah (cpo),  bahwa sawit tidak menyebabkan deforestasi, musnahnya satwa langka dan negatif terhadap perubahan iklim


Saat ini Indonesia merupakan negara produsen sawit terbesar. Pada tahun 2012 produksi sawit mencapai 23,4juta ton dan diperkirakan pada tahun 2013 akan mencapai 25 juta tondengan ekspor  sebesar 19 juta ton.

Studi Gabungan ISPO - RSPO Bakal Hasilkan 6 Output

Jakarta - Awal November 2013 lalu ISPO dan RSPO telah sepakat melakukan kerjasama dalam bentuk studi tentang standardisasi minyak sawit berkelanjutan. Rencananya studi itu bakal dilakukan badan sertifikasi berdasarkan kapasitas dan pengalaman yang telah terbukti dalam melaksanakan audit yang yangdianggap berhasil untuk kedua skema sertifikasi.

Dalam siaran pers yang diterima InfoSAWIT, Jumat (1/11), harapannya hasil studi itu bakal menghasilkan enamoutput kunci, seperti, pertama, tabulasi komprehensif mengenai persamaan dan perbedaan antara Prinsip-Prinsip danKriteria ISPO dan RSPO. Kedua, pemahaman mengenai persamaan dan perbedaan antara ISPO dan RSPO, termasukpenyertaan petani ke dalam standar sertifikasi.

Alamat Lembaga Sertifikasi ISPO

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor :19/Permentan/ OT.140//3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) saat ini telah ditunjuk lembaga sertifikasi yang dapat melaksanakan proses sertifikasi. 
Berikut dibawah ini nama & alamat lembaga sertifikasi ISPO :

Perusahaan Perkebunan Yang Telah Meraih Sertifikat ISPO

Perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan sertifikat ISPO sampai bulan Januari 2014 silahkan download  klik disini

Lembaga Sertifikasi ISPO

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor :19/Permentan/ OT.140//3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) saat ini telah ditunjuk 12 (dua belas) lembaga sertifikasi yang dapat melaksanakan proses sertifikasi. Kesembilan lembaga sertifikasi tersebut adalah:


  1. PT Mutu Agung Lestari
  2. PT TUV Nord Indonesia
  3. PT SAI Global Indonesia

Prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)

Ada tujuh prinsip ISPO yang wajib dipenuhi agar usaha di bidang perkebunan kelapa sawit mendapatkan sertifikasi ISPO. Jika tidak, maka tidak akan lolos.

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO meliputi kepatuhan aspek/segi hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur peraturan perundangan yang berlaku beserta sanksi bagi mereka yang melanggar.