KRITERIA penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu
kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang
dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) Kriteria penilaian
ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat
terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup
yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang
berkaitan dengan:
a. Persyaratan dokumen
lingkungan dan pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh
aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baikberupa
dokumen Analisis Mengenai DampakLingkungan (AMDAL) Dokumen Pengelolaan dan
Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang
relevan. Selanjutnya dilakukan penilaianterhadap ketaatan perusahaan dalam
melakukanpelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam
AMDAL dan UKL/UPL.
b. Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air
dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah kelingkungan
harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui
titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku
baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan.
Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku
mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan
parameteryang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku. Untuk menjamin
validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium
terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap persyaratan-persyaratan
teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang diatur dalam izin atau
ketentuan peraturan baku mutu yang berlaku.
c. Pengendalian Pencemaran
Udara
Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan
atas prinsip bahwa semuasumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan
pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi
bakumutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus
memenuhi kentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan
dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus
memenuhi ketentuan peraturan.
d. Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya danBeracun (B3)
Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan
jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan
lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan
limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah B3, merupakan
komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
e. Pengendalian Pencemaran Air
Laut
Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin
pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai
dengan ketentuan dalam izin.
f. Potensi Kerusakan
Lahan
Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk
kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi best
mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan
dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak
dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil.
Acuan adalah kestabilan lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan Air Asam
Tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan
penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem
pengaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi
baku mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.
Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis
karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik
pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim
teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain:
pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM,
universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER. Aspek-aspek
yang dinilai dalam kriteria beyond compliance adalah:
a) Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya
bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan
konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
b) Upaya Efisiensi Energi dengan mencakup empat ruang lingkup
efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan
utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah
lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
c) Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan
maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam
lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam
proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
d) Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3. Penekanan
kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah,
maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang
dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.
e) Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3
kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
f) Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah.
Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar
nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan
beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan
semakin besar nilai yang diperoleh.
g) Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan
jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan
dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli
dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang
dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya
keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki
datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan
sumber daya biologis yang dikelola.
h) Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai
yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk
pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan
sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar
kelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa,
kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis
jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi
masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan
masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan
identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan
masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka
panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok
rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang
terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar