Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan (PROPER) periode 2013 – 2014 diikuti oleh 1908 perusahaan, 213
perusahaan diawasi langsung oleh Pengawas PROPER Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH), 601 perusahaan diawasi melalui Mekanisme Penilaian Mandiri, dan
1094 perusahaan (57%) diawasi oleh Pengawas PROPER Provinsi. Dari 1908
perusahaan yang diawasi, 17 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya, yaitu 8
perusahaan diarahkan ke penegakan hukum, 2 perusahaan tidak beroperasi lagi, 3
perusahaan dalam tahap komisioning, dan 4 perusahaan tutup. Tingkat ketaatan
perusahaan mengalami peningkatan sebesar 4% dibanding tahun sebelumnya yakni
mencapai 72%. Jumlah perusahaan peserta PROPER turut mengalami peningkatan
sebesar 6% dibandingkan sebelumnya.
PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa
kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
serta pengelolaan limbah B3. Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong
perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan
lingkungan (environmental excellency). Hal ini dinilai dari pemenuhan ketentuan
dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran
udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya
Bakar, M.Sc menyatakan “Pengalaman PROPER selama 20 tahun merupakan aset
penting, karena banyak pengalaman dan pembelajaran untuk membangun nilai-nilai
ketaatan terhadap peraturan, penggunaan sumber daya alam yang efisien, praktek
bisnis yang beretika dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan dengan program
pemberdayaan masyarakat. PROPER telah tumbuh menjadi organisasi pembelajaran
yang akan mendorong pemikiran-pemikiran baru dan memfasilitasi proses belajar
terus menerus secara sinerjik bagi para pemangku kepentingan.”
Seiring perjalanan waktu, infrastruktur PROPER berkembang,
ditandai peningkatan lebih dari 10 kali lipat dari jumlah perusahaan yang
diawasi dari 187 menjadi 1908 perusahaan. Pencapaian ini didukung oleh 584
petugas pengawas dan 95 tim ahli. Sebagian besar pengawas berasal dari provinsi
(89%), sisanya berasal dari KLH. Adapun keberhasilan dari PROPER yakni:
1.
Selama 10 tahun (2004 – 2014) berhasil mendorong ketaatan
perusahaan terhadap peraturan lingkungan dari 49% menjadi 72%
2.
Berhasil mengutamakan perlindungan lingkungan ke dalam
perusahaan sehingga lingkungan menjadi salah satu indikator kinerja perusahaan.
3.
PROPER digunakan perusahaan sebagai peta jalan untuk penerapan
ekonomi hijau.
4.
PROPER berhasil mengkoordinasikan pengawasan lingkungan menjadi
gerakan nasional yang terkoordinasi dan dengan standar pengawasan yang sama
terhadap 30 provinsi. Untuk menggerakkan sistem pengawasan ini telah dilakukan
peningkatan kapasitas dan pemberdayaan terhadap 584 pejabat pengawas lingkungan
hidup.
Pada periode 2013 – 2014, hasil penilaiannya yaitu:
– Peringkat Emas berjumlah 9 perusahaan;
– Peringkat Hijau berjumlah 121 perusahaan;
– Peringkat Biru berjumlah 1224 perusahaan;
– Peringkat Merah berjumlah 516 perusahaan;
– Peringkat Hitam berjumlah 21 perusahaan.
Perusahaan yang mendapat PROPER Hitam periode ini adalah Hotel
Amboina-Piru – Kab. Seram Bagian Barat; Hotel Incla – Kab. Maluku Tenggara;
Hotel Quality – Kota Makassar; PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Ombilin – Kota
Sawahlunto; PT. Dactex Indonesia – Kab. Bandung; PT. Darmex Oil and Fats (DOF)
& PT. Darmex Biofuel (DBF) – Kota Bekasi; PT. Easterntex – Kab. Pasuruan;
PT. JFE Shoji Steel Indonesia – Kab. Bekasi; PT. Latexindo Toba Perkasa – Kab.
Deli Serdang; PT. Nutricia Indonesia Sejahtera – Jakarta Timur; PT. Sumatera
Trading Tobacco Company – Kota Pematang Siantar; PT. Toyogiri Iron Steel – Kab.
Bekasi; RS Elim – Kab. Toraja Utara; RS Islam – Kota Mataram; RSUD Dr. Pirngadi
Kota Medan – Kota Medan; RSUD Nene Mallomo – Kab. Sidrap; RSUD Poso – Kab.
Poso; RSUD Praya – Lombok Tengah; RSUD Raden Mattaher – Kota Jambi; RS Harapan
Keluarga – Kota Mataram; serta RSUD Kabupaten Mamuju – Mamuju.
Sedangkan penilaian tahun 2013 – 2014 ini, terdapat 9 perusahaan
mendapat Peringkat Emas, yaitu:
1.
PT Badak NGL, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
2.
Star Energy Geothermal Wayang Windu Limited, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat.
3.
PT Holcim Indonesia TBK Pabrik Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah.
4.
PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Rewulu, Kabupaten Bantul, DI
Yogyakarta.
5.
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Kabupaten
Garut, Jawa Barat.
6.
PT Bukit Asam (Persero) TBK, Kabupaten Muara Enim, Sumatera
Selatan.
7.
PT Medco E&P Indonesia – Rimau Asset, Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan.
8.
PT Bio Farma (Persero), Kota Bandung, Jawa Barat.
9.
PT Pertamina Aviasi Regional III DPPU Ngurah Rai, Kabupaten
Badung, Bali
Program PROPER terbukti dapat menurunkan beban pencemaran dan konservasi, dari
173 kandidat Hijau dan Emas perusahaan dapat mengurangi dampak terhadap
lingkungan seperti :
– 26.105.806 Giga
Joule efisiensi energi;
– 488.386.554 M3
air yang dikonservasi;
– 11.385.591 ton 3R
limbah padat non B3;
– 2.428.069 ton
reduksi limbah B3;
– Kontribusi 173
Perusahaan terhadap CSR sebesar Rp. 1,16 triliun
Publikasi Hasil PROPER 2014 silahkan download link dibawah ini
|
Hasil Penilaian PROPER KLH 2012 - 2013
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2012 – 2013 diumumkan hari ini oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA di Jakarta. Pada periode ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa. Untuk mengimbangi peningkatan jumlah perusahaan pada periode ini, kerjasama dekonsentrasi ditingkatkan menjadi 30 provinsi serta diperkenalkan Mekanisme Penilaian Mandiri (MPM/Self Assesment). Kriteria MPM adalah perusahaan yang telah mendapatkan peringkat biru tiga kali berturut-turut atau mendapat peringkat hijau/emas pada periode sebelumnya (2011-2012).
Kriteria Penilaian PROPERtercantum dalam Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum
peringkat kinerja PROPERdibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan
Hitam. Kriteria ketaatan berperingkat: biru, merah dan hitam, sedangkan
kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance)
adalah hijau dan emas. Penilaian Hijau dan Emas, diperkenalkan screening
kinerja berdasarkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan. Adapun
aspek ketaatan dinilai dari:
1. Pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);2. Upaya pengendalian pencemaran air dan udara;
3. Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
4. Penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Pada periode PROPER 2012 – 2013 ini dari total 1812
perusahaan, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan diawasi
oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Dari 1812
perusahaan sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena
perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat
ketaatan periode 2012 -2013 secara umum mencapai 65% mengalami sedikit
penurunan dibanding tahun kemarin yang mencapai 69%. Hal ini disebabkan adanya
penambahan peserta baru sebanyak 38 % dibanding tahun sebelumnya.
Pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, terdapat 12
perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan;2. Chevron Geothermal Salak, Ltd;
3. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang;
4. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;
5. PT. Jawa Power;
6. PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant;
7. PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;
8. PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;
9. PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;
10. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;
11. PT. Badak NGL;
12. PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.
Pada periode 2012 – 2013 ini, hasil penilaiannya adalah :
Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0.67%),
Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),
Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0.95%).
Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0.67%),
Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),
Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0.95%).
Perusahaan mendapat peringkat Hitam karena tidak memiliki
dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi
yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan
peraturan. Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses
penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat hitam tahun 2011
– 2012.
Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER
KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan
PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi
serta media yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Menteri
Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa
“Mekanisme dan Kriteria Penilaian PROPER memberikan kesempatan untuk
mengidentifikasi praktek pengelolaan lingkungan terbaik dan menyebarluaskan
kepada para pemangku kepentingan, sehingga tercipta perubahan besar dalam
perilaku dan meningkatkan taraf pentaatan terhadap peraturan lingkungan hidup”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan daya
saing di pasar, perusahaan dapat menerapkan konsep ekonomi hijau, dengan
memberikan nilai tambah yang lebih baik atas investasi sumber daya alam, sumber
daya manusia dan modal ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan
dan ketimpangan sosial. Program ini terbukti mendorong :
• 48 perusahaan berperingkat hijau dan emas menurunkan beban pencemaran air
sebesar 11.8 juta ton;
• 65 perusahaan berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban
pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar
646.982 ton eq CO2, dengan menerapkan berbagai inovasi dan pengelolaan
lingkungan terbaik yang dilaksanakannya.
Lampiran: Peringkat Emas dan Hitam PROPER
Perbaikan Peringkat PROPER 2013
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Peringkat PROPER 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar