DEFINISI
Rambu-rambu keselamatan adalah
peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
KEGUNAAN
- Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan
keselamatan kerja
- Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak
terlihat
- Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
- Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan
peralatan perlindungan diri
- Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan
berada.
- Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa
tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
PERUNDANGAN
- Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b : “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan
lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
- Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4 : “ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu
darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “
PENGELOMPOKAN RAMBU
Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
- PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
- WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
- INFORMASI
PETUNJUK PEMASANGAN RAMBU
- Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada
jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
- Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik.
Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah
dan mengenali warna keselamatannya.
- Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan
ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
- Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu
yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan
yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
- Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan,
tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
- Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
- Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua
arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau
membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute
yang dilalui selalu jelas.
- Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari
lantai.
JENIS RAMBU KESELAMATAN
Adapun jenis rambu dapat berupa :
- Rambu dengan SimboL
- Rambu dengan Simbol dan Tulisan
- Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .
PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN
Warna , Simbol dan Tulisan
Bentuk Geometri dan Maksudnya
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Sumber :
http://konsultan18001.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar