DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

A.   Tujuan K3
Seperti yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin::
 Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
·         Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
·         Proses produksi berjalan lancar.

B.   Pengertian
1.    Pengertian K3
Secara Filosofi :
     Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara Keilmuan :
     Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara Praktis :
        Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

2.  Potensi bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
3.    Tingkat bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative.
4.    Risiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
5.    Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
6.    Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
7.  Aman  dan selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
8.  Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
9.    Keadaan yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

C.   Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
Pada dasarnya semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan,  penyebab dasar atau akar permasalahan dari suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan koreksi bisa tepat dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama.   Teori domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses tersebut.

Rangkaian faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan sbb:
1.    Kelemahan pengawasan oleh manajemen (Lack of control management)
2.    Penyebab Dasar
3.    Sebab yang Merupakan Gejala (Symptom): Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
4.    Kecelakaan
5.    Biaya Kecelakaan

D.   Metode Pencegahan Kecelakaan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:
1.    Organisasi K3
2.    Menemukan fakta atau masalah: survey, inspeksi, observasi, investigasi dan reviu record kecelakaan.
3.    Analisis
Dari hasil analisis dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
4.    Pemilihan / Penetapan alternatif / Pemecahan
5.    Pelaksanaan
Menurut International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
1.    Peraturan Perundang-undangan
2.    Standarisasi
3.    Inspeksi
4.    Riset teknis, medis, psikologis, statistik
5.    Pendidikan dan Pelatihan
6.    Persuasi
7.    Asuransi

E.   Analisis Kecelakaan Kerja
Menurut peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.  Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
          Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja adalah :
·         Agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
·         Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa

Dari hasil laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa hal di bawah ini:
1.    Tujuan
2.    Apa yang dianalisis
3.    Siapakah petugas analisis
4.    Langkah-langkah analisis
5.    Cara analisis

Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sbagai berikut :
·         Bentuk kecelakaan – tipe cidera pada tubuh
·         Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
·         Sumber cidera
·         Type kecelakaan – peristiwa yang menyebabkan cidera
·         Kondisi berbahaya – kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
·         Penyebab kecelakaan – objek, peralatan, mesin berbahaya
·         Sub penyebab kecelakaan – bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
·         Perbuatan tidak aman

sumber : makalah pelatihan Ahli AK3U

Tidak ada komentar:

Posting Komentar