A.
Tujuan
K3
Seperti
yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk
mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin::
Setiap tenaga kerja
dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas
keselamatannya.
·
Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
·
Proses produksi
berjalan lancar.
B.
Pengertian
1.
Pengertian
K3
Secara Filosofi :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adil dan makmur.
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis :
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu
dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja
serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses
produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
2. Potensi
bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang
memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera,
penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
3.
Tingkat
bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi
bahaya secara relative.
4.
Risiko
(Risk) adalah menyatakan kemungkinan
terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus
operasi tertentu.
5.
Insiden
adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak
dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
6.
Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang
mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan
kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
7. Aman dan selamat
adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
8. Tindakan
tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap
prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
9.
Keadaan
yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau
keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya
kecelakaan.
C.
Prinsip
Dasar Pencegahan Kecelakaan
Pada
dasarnya semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi
penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan, penyebab dasar atau akar permasalahan dari
suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan koreksi bisa tepat
dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama. Teori
domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam
proses tersebut.
Rangkaian faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan sbb:
1.
Kelemahan pengawasan oleh manajemen
(Lack of control management)
2.
Penyebab Dasar
3.
Sebab yang Merupakan
Gejala (Symptom): Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
4.
Kecelakaan
5.
Biaya Kecelakaan
D.
Metode
Pencegahan Kecelakaan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:
1.
Organisasi K3
2.
Menemukan fakta atau masalah: survey,
inspeksi, observasi, investigasi dan reviu record kecelakaan.
3.
Analisis
Dari hasil analisis dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif
pemecahan.
4.
Pemilihan / Penetapan alternatif /
Pemecahan
5.
Pelaksanaan
Menurut
International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang dapat ditempuh
untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
1.
Peraturan Perundang-undangan
2.
Standarisasi
3.
Inspeksi
4.
Riset teknis, medis, psikologis,
statistik
5.
Pendidikan dan Pelatihan
6.
Persuasi
7.
Asuransi
E.
Analisis
Kecelakaan Kerja
Menurut
peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada
Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan
tersebut terjadi. Kecelakaan kerja yang
wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun
kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan
kecelakaan kerja adalah :
·
Agar pekerja yang
bersangkutan mendapatkan
haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
·
Agar dapat dilakukan
penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan
serupa
Dari
hasil laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa
hal di bawah ini:
1.
Tujuan
2.
Apa yang dianalisis
3.
Siapakah petugas analisis
4.
Langkah-langkah analisis
5.
Cara analisis
Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan
hal-hal sbagai berikut :
·
Bentuk kecelakaan
– tipe cidera pada tubuh
·
Anggota badan
yang cidera akibat kecelakaan
·
Sumber cidera
·
Type kecelakaan –
peristiwa yang menyebabkan cidera
·
Kondisi berbahaya
– kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
·
Penyebab kecelakaan – objek,
peralatan, mesin berbahaya
·
Sub penyebab
kecelakaan – bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
·
Perbuatan tidak aman
sumber : makalah pelatihan Ahli AK3U
sumber : makalah pelatihan Ahli AK3U
Tidak ada komentar:
Posting Komentar