Mekanisme PROPER

PELAKSANAAN PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yangmenjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. 

Setelah peserta ditetapkan,kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER. 
Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah  itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah. 

Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati,maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. 
Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
Sumber : http://proper.menlh.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar