PELAKSANAAN PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan
peserta, di mana perusahaan yangmenjadi target peserta PROPER adalah perusahaan
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa,
mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.
Setelah peserta ditetapkan,kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau
dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang
disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan
data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara
rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi
evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3
dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor
sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan
kriteria peringkat PROPER.
Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme
peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat
Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan
pertimbangan. Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan
untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan
Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan
kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
Perusahaan dan pemerintah daerah
diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru
yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati,maka hasilnya dilaporkan kepada
Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status
kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri.
Menteri memeriksa,
memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan
dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Setelah semua proses
dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada
publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
Sumber : http://proper.menlh.go.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar