Sistem Sertifikasi ISPO


Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem usaha dibidang perkebunankelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi ditjukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara lestari.



Hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2014 seluruh perkebunan Kelapa Sawit berkelas I, II,III di Indonesia sudah memperoleh sertifikasi ISPO. Persayaratan sertifikasi ini bersifat wajib (mandatory), sehingga berbeda dengan RSPO yang lebih bersifat volunteerism.


Prinsip dan kriteria ISPO adalah :

  1. Sistem Perijinan dan Manajemen Kebun
  2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit
  3. Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan
  4. Tanggung Jawab terhadap Tenaga Kerja 
  5. Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas
  6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Permohonan audit dilakukan oleh perusahaan. Pelaksana audit adalah Lembaga Sertifikasi yang telah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Sumber daya manusia yang melakukan audit juga harus memiliki syarat dan kriteria tertentu dan berbetuk tim. Demikian pula lembaga sertifikasinya juga yang memiliki syarat dan kriteria, termasuk lembaga yang berasal dari luar negeri.



Tim auditor harus memiliki kemampuan menilai :

  1. Pengetahuan khusus tentang kelapa sawit;
  2. Good Agricultural Practices (GAP) and Good Manufacture Practices (GMP)
  3. Pengendalian Hama Terpadu  (PHT);
  4. Occupational Health & Safety Advisory Services (OHSAS), Health and Safety Insurance/Jaminan Kesehatan dan Keamanan;
  5. Labour Welfare dan SA 8000;
  6. Food Safety/Keamanan Pangan;
  7. Masalah yang terkait sosial ekonomi;
  8. ISO 14001 dan Standar Lingkungan lainnya.
Sertifikasi ISPO berlaku 5 tahun dan setiap tahun dilakukan survailance. Perpanjangan sertifikasi dilakukan sebelum jatuh masa berlaku sertifikat ISPO. Perusahan yang sudah memenuhi semua kriteria secara lengkap (tanpa ada kekurangan sesuai dengan 7 kriteria) bisa mendapatkan pengakuan memenuhi kriteria Perusahaan Sawit Lestari dari laporan yang disahkan oleh Komisi ISPO berdasar audit Lembaga Sertifikasi . 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor :19/Permentan/ OT.140//3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Surat Keputusan dan Lampiran.. Pada bulan Maret 2015 Permentan No 19Permentan/ OT.140//3/2011 telah direvisi/diganti menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor :11  /Permentan/ OT.140//3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)

Sumber : http://jodijigo.blogspot.com dan ISPO-org.or.id

2 komentar: