Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem
usaha dibidang perkebunankelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial
dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia.
Bahwa
pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi ditjukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,
meningkatkan penerimaan negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan
produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi
dan bahan baku industri dalam negeri, serta mengoptimalkan pengelolaan
sumber daya alam secara lestari.
Hingga batas
waktu tanggal 31 Desember 2014 seluruh perkebunan Kelapa Sawit berkelas
I, II,III di Indonesia sudah memperoleh sertifikasi ISPO. Persayaratan
sertifikasi ini bersifat wajib (mandatory), sehingga berbeda dengan RSPO
yang lebih bersifat volunteerism.
Prinsip dan kriteria ISPO adalah :
- Sistem Perijinan dan Manajemen Kebun
- Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit
- Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan
- Tanggung Jawab terhadap Tenaga Kerja
- Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas
- Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
- Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Tim auditor harus memiliki kemampuan menilai :
- Pengetahuan khusus tentang kelapa sawit;
- Good Agricultural Practices (GAP) and Good Manufacture Practices (GMP)
- Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
- Occupational Health & Safety Advisory Services (OHSAS), Health and Safety Insurance/Jaminan Kesehatan dan Keamanan;
- Labour Welfare dan SA 8000;
- Food Safety/Keamanan Pangan;
- Masalah yang terkait sosial ekonomi;
- ISO 14001 dan Standar Lingkungan lainnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor :19/Permentan/ OT.140//3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Surat Keputusan dan Lampiran.. Pada bulan Maret 2015 Permentan No 19
Sumber : http://jodijigo.blogspot.com dan ISPO-org.or.id
Sangat membantu, tks
BalasHapusInformatif dan bermanfaat. Thanks!
BalasHapus