Lambang
dan Makna K3 serta
penjelasannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik
Indonesia No: KEP. 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Bentuk dan Ukuran Bendera K3
Ketentuan Bendera K3
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna
hijau.
Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran :roda bergigi yaitu, R1= 300 mm ; R2 = 235 mm ; R3 = 160 mm
Ukuran :roda bergigi yaitu, R1= 300 mm ; R2 = 235 mm ; R3 = 160 mm
Tebal ujung
gigi
: 55 mm
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal : 90 mm
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal : 90 mm
Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau
dengan ukuran sebagai berikut:
Ø tinggi
huruf =45
mm
Ø tebal
huruf =
6 mm
Ø panjang
kata-kata
“Utamakan” = 360 mm
Ø panjang
kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990
mm
Ø jarak
antara baris atas dan
bawah
= 72 mm
Ø jarak
baris bawah dengan pinggir bawah
bendera = 75 mm
Arti dan Makna Lambang Pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
a. Bentuk
lambang
: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau
di atas dasar putih
b. Arti
dan makna lambang :
- Palang
: Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerha
- Roda
gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- warna
putih: bersih, suci.
- warna
hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
- sebelas
gerigi roda: 11 bab dalam undang-undang Keselamatan kerja
- Sekarang
kita telah mengetahui dengan jelas lambang dan makna K3 dan penjelasan
maksud dari lambang tersebut. Semoga Anda lebih memahami makna dari lambang K3
itu sendiri dan menerapkannya dalam lingkungan kerja dan bahkan di kehidupan
kita sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar