Sehubungan dengan beredarnya isu yang
disampaikan media mengenai kegiatan ISPO diundurkan selama 18 bulan, pernyataan
tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun
2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ( Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO).
Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011, adalah sebagai berikut.
Pasal 3.
“ Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”
Pasal 4.
“Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I,Kelas II atau Kelas III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO, dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV.”
Dengan demikian Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011 tersebut tidak menyatakan adanya pengunduran, akan tetapi bagi mereka yang belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO sampai Desember 2014 dikenakan sanksi. Mengenai mekanisme penerapan sanksi akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian.
Permentan No.19 Tahun 2011 telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor :11 /Permentan/ OT.140//3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)
Silahkan Klik dibawah ini untuk Mengunduh (download) : Surat Keputusan
Lampiran - lampiran :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar