Pertanyaan Mengenai Sertifikasi ISPO

Q: Saya memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit dan belum disertifikasi ISPO. Apa yang harus saya lakukan?
A: Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan lengkap dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO melalui lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk oleh Komisi ISPO sebelum 31 Desember 2014.

Q: Apakah yang dinilai dalam proses sertifikasi ISPO?
A: Sesuai dengan Permentan No. 19 tahun 2011 maka unit yang disertifikasi adalah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam hal ini adalah kebun miliknya sendiri.
Q: Bagaimana jika unit pengolahan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit menerima/mengolah tandan buah segar (TBS) dari sumber/ pemasok diluar kebun miliknya?
A: Dalam proses penilaian (audit) melalui lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Komisi ISPO, TBS yang berasal dari sumber lain akan dicatat dan diperhitungkan sebagai total TBS yang diolah oleh pabrik. Namun yang dicantumkan dalam seertifikat ISPO sebagai crude palm oil (CPO) yang berkelanjutan (sustainable) adalah jumlah TBS dari kebun milik sendiri.

Q: Apa saja prasyarat dalam sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan?
A: Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Operasional Kelas I (Baik Sekali), Kelas II (Baik) dan Kelas III (Sedang) serta memiliki perizinan yang lengkap.

Q: Perusahaan perkebunan yang kami miliki telah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun PKS yang dibangun setelah IUP tersebut terbit, belum memiliki perizinan yang sesuai. Apa yang harus dilakukan untuk dapat memenuhi penilaian?
A: Dalam sertifikasi ISPO, proses perizinan atau legalitas menjadi hal utama yang dipersyaratkan. Sehingga perizinan yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses sertifikasi ISPO terhambat (proses pengakuan sertifikat ditunda). Perusahaan perkebunan harus melengkapi proses perizinan yang sesuai untuk unit pengolahan tersebut sebelum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO dalam hal ini IUP Pengolahan (IUP-P).

Q: Apabila perusahaan telah selesai diaudit oleh lembaga sertifikasi dan laporan audit telah diserahkan ke Komisi ISPO. Kapan perusahaan harus disurveillanceoleh lembaga sertifikasi?
A: Sesuai dengan Permentan No. 19 tahun 2011, surveillance dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali selama masa berlakunya sertifikat. Surveillance pertama dilakukan terhitung 1 (satu) tahun sejak dilaksanakannya audit terakhir (pengakuan sertifikat oleh Komisi ISPO).

sumber http://www.ispo-org.or.id

1 komentar:

  1. luar biasa, blok ini menambah pengetahuan saya tentang Ispo.

    terima kasih

    BalasHapus