Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di
Indonesia sejak awal keberadaannya sudah menjadi sorotan, bahkan banyak yang
beranggapan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit bertentangan dengan usaha
pelestarian lingkungan. Akhir-akhir ini isu mengenai dampak terhadap lingkungan
yang ditimbulkan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit sangat gencar
didengungkan oleh para pemerhati lingkungan.
Gencarnya isu negatif, masalah, dan tuntutan bagi pembangunan perkebunan
kelapa sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia persawitan.
Tantangan tersebut akan terus mengalami eskalasi sehingga dapat mengganggu
perkembangan perkelapasawitan di Indonesia.
1. Pelaksanaan Teknis Lapangan dalam Pengolahan Kebun
a. Pembukaan Lahan
Aktifitas pembukaan lahan tidak dilaksanakan dengan cara membakar, hal ini
dilakukan untuk menghindari pencemaran udara yang disebabkan kabut asap yang
ditimbulkan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih
luas, sebaikya pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, seperti
Bulldozer, namun demikian dalam pelaksanaanya pisau Buldoser tidak mengikis
tanah bagian atas (top soil) yang merupakan lapisan paling subur sehingga
tingkat kesuburan tanah tidak berkurang, karena dengan kurangya tingkat
kesuburan tanah akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mngembalikan
tingkat kesuburan seperti semula.
b. Penanaman Kacangan
Menanam kacangan merupakan elemen penting dalam dalam pembangunan perkebunan
kelapa sawit. Penanaman kacangan bertujuan untuk mencegah tumbuhnya gulma yang
tidak diingikan, menjaga kestabilan kelembaban tanah dan memberikan tambahan
bahan organik pada tanah. Penanaman kacangan biasanya dilakukan bersamaan
dengan penanaman kelapa sawit.
c. Penanggulangan Hama dan Penyakit
Kegiatan menanggulangi hama dan penyakit merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menanggulangi hama dan penyakit pada
umumnya menggunakan bahan kimia yang biasa sebut pestisida. Menggunakan
pestisida yang tidak bijaksana akan menimbulkan pencenaran terhadap air dan
tanah. Untuk menghindari penggunaan pestisida yang dapat berdampak negatif
harus dilakukan dengan tepat guna sepati : Tepat jenis yaitu disesuaikannya
jenis pestisida yang digunakan dengan jenis organisme yang akan ditanggulangi.
Tepat dosis dan konsentrasi adalah banyaknya pestisida yang diaplikasikan
persatuan luas atau berat atau volume sasaran disesuaikan dengan rekomendasi
dan label yang ditetapkan, misalnya kg/hektar. Tepat mutu menggunakan pestisida
yang bermutu baik, dijual secara resmi, dan menghindari pestisida yang
kadaluarsa, rusak, atau palsu. Tepat cara aplikasi merupakan disesuaikan antara
bentuk formulasi pestisida dan alat aplikasi yang digunakan. . Tepat sasaran
yaitu Pestisida yang akan diaplikasikan disesuaikan dengan jeins dan cara hidup
organisme pengganggu tanaman kelapa sawit . Tepat waktu dan tempat. Sebaiknya
waktu penyemprotan pagi hari sebelum jam 10 dan sore hari setelah jam 3. Dipagi
hari dipastikan belum banyak angin dan matahari belum terik. Saat pagi hari
hama-hama masih belum aktif bergerak. Tempat disesuaikan dengan keadaan tempat
yang akan diaplikasi pestisida, misalnya lahan kering, dan lahan basah.
d. Perawatan dan Pemupukan
Kegiatan lainnya dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah
pemeliharaan dan pemupukan Kelapa sawit seperti tanaman perkebunan lainnya
memerlukan perawatan dan pemupukan. Perawatan disini adalah membersihkan areal
disekitar pohon kelapa sawit berbentuk bulatan disekeliling tanaman yang
disebut piringan sebagai tempat jatunya buah kelapa sawit pada saat kegiatan
panen dan tempat meletakkan pupuk dalam kegiatan pemupukan sehingga proses
pemupukan berjalan dengan baik.
Ada dua jenis pupuk berdasarkan bahan baku yang digunakan dalam pembuatan
pupuk yaitu pupuk organik dan pukuk anorganik atau pupuk kimia.. Dalam kegitan
pemupukan sebaiknya menggunakan pupuk yang ramah lingkungan yaitu pupuk organik
yang berupa kompos yang terbuat dari jenjangan kosong dan pupuk kandang. Pupuk
organik baik digunakan disampaing mengandung nutrisi yang lebih lengkap baik
mikro maupun makro juga dalam jangka panjang dapat menggemburkan tanah, dapat
memperkuat daya ikat zat hara pada tanah berpasir, dapat memperbaiki draenase
dan pori-pori dalam tanah. dan dapat meningkatkan kemampuan tanah menyimpan air
sehingga kesuburan tanah tetap terjaga.
Selain menggunakan pupuk organik tanaman kelapa sawit juga dapat dipupuk
dengan menggunakan pupuk anorganik atau pupu kimia. Kalau terpaksa menggunakan
pupuk anorganik supaya dihindari cara pemupukan dengan sistem tabur karena
kalau kegiatan pemupukan baru selesai lantas turun hujan lebat maka sebagian
besar pupuk akan terbawa air dan akan mencemari lingkungan. Dalam hal ini
sebaiknya menggunakan sistem benam atau dikenal dengan sistem pocket yaitu
dengan cara membuat lobang di sekeling pohon kepapa sawit biasanya 4 sampai 6
lobang, setelah pupuk di ditaruh dalam lobang, lobang ditutup kembali. Dengan
sistem ini pupuk langsung terserap kedalam tanah dan tidak ada yang larut
terbawa air permukaan dan tidak terjasi penguapan yang menyebabkan terjadinya
pencemaran udara.. Cara lain dalam melaksanakan pemupukan yang dianggap ramah
lingkungan yaitu dengan cara injeki batang yang biasa disebut dengan cara Trunk
Injection. Yaitu dengan pemupukan langsung pada tanaman Kelapa Sawit dengan
tujuan memberikan kepastian penyerapan unsur hara oleh tanaman tampa adanya
kehilangan akibat adanya pencucian dan penguapan sehingga penggunaan pupuk
lebih efisien.
e. Mempertahan Areal Penyangga
Dalam kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak semua areal dibuka
untuk dijadikan areal kebun. Ada beberapa areal yang perlu dipertahankan
seperti areal dengan kemeringan tertentu dan areal dengan jarak 50 meter dari
pinggir kiri kanan sungan. Kedua areal tersebut biasa disebut sebagai areal
penyangga yang berfungsi mencegah terjadinya erosi, tempat berkembang biaknya
flora dan fauna, dan menghambat aliran air yang tercemar oleh kegiatan
pemupukan dan penggunaan pestisida masuk ke badan sungai serta mencegah
terjadinya pendangkalan sungai,
2. Industri Pengolahan Hasil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit
Disamping kegiatan yang bersifat teknis kebun di lapangan, pembangunan
perkebunan kelapa sawit tidak dapat dipisahkan dengan industri pengolahan hasil
yang berupa tandan buah segar (TBS). Limbah yang dihasilkan oleh industri
pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah cair dan limbah padat.
a. Pengolahan Limbah Cair
Menurut Djajadiningrat dan Femiola (2004) dari 1 ton Tandan Buah Segar
(TBS). Kelapa sawit dapat menghasilkan 600- 700 kg limbah cair. Pengolahan
limbah cair di industri penolahan kelapa sawit pada umumnya dilakukan dengan
cara biologis dengan menggunakan sistem kolam yaitu limbah cair diproses di
dalam kolam aerobik dan anaerobik dengan memanfaatkan mikroba dengan tujuian
merombak bahan-bahan berbahaya dan menitralisir keasaman cairan limbah.. Dengan
melakukan rekayasa, limbah cair kelap sawit dapat menghasikan biogas, limbah
cair juga dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta
pembuatan biodesel,sedangkan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan
persawahan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
b. Pengolahan Limbah Padat
Menurut Naibaho, 1996. Limbah padat yang dihasilkan oleh industri pengolahan
kelapa sawit terdiri dari tandan kosong kelapa sawit (20-23 %), serat (10-2 %)
dan tempurung/cangkang (7-9 %). Tandan kosong kelapa sawit dapat dimanfaatkan
untuk pembuatan pupuk kompos dengan proses fermintasi dan dimanfaatkan untuk
pemupukan kelapa sawit itu sendiri.Serat atau fiber dapat dimanfaatkan sebagai
bahan bakar boiler hai mengurangai pemakaian bahan bakar yang terbuat dari
fosil seperti solar. Sedagkan cangkang atau tempurung juga bisa digunakan
sebagai bahan bakar boiler dan untuk pengerasan jalan kebun.
3. Mematuhi Perundang-undangan dan Peraturan yang Berlaku
Bagi pelaku pembanunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus selalu
berpedomamn pada ketentuan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan
upaya pelestarian lingkungan hidup: Seperti UUD 45, UU Nomer 18 Tahun 2004
Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permintan
/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 19/Permintan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang
Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)..Penerintah juga membuat
kebijakan bahwa kebun kelapa sawit Kelas I, Kelas II dan Kelas III dapat
langsung mengajukan Sertifikat ISPO dan menerapkan ISPO paling lambat tanggal
31 Desember 2014.
Dengan mengiplementasikan 3 hal diatas pembangunan perkebunan kelapa sawit
akan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dan padab gilirannya menjadi
bagian solusi dari masalah pangan, energi dan ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar