Membangun Perkebunan Kelapa Sawit yang Ramah Lingkungan

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia sejak awal keberadaannya sudah menjadi sorotan, bahkan banyak yang beranggapan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit bertentangan dengan usaha pelestarian lingkungan. Akhir-akhir ini isu mengenai dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit sangat gencar didengungkan oleh para pemerhati lingkungan.

Gencarnya isu negatif, masalah, dan tuntutan bagi pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia persawitan. Tantangan tersebut akan terus mengalami eskalasi sehingga dapat mengganggu perkembangan perkelapasawitan di Indonesia.
Dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif yang ditmbulkan, ada 3 hal yang perlu diperhatikan.

1. Pelaksanaan Teknis Lapangan dalam Pengolahan Kebun
a. Pembukaan Lahan
Aktifitas pembukaan lahan tidak dilaksanakan dengan cara membakar, hal ini dilakukan untuk menghindari pencemaran udara yang disebabkan kabut asap yang ditimbulkan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas, sebaikya pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, seperti Bulldozer, namun demikian dalam pelaksanaanya pisau Buldoser tidak mengikis tanah bagian atas (top soil) yang merupakan lapisan paling subur sehingga tingkat kesuburan tanah tidak berkurang, karena dengan kurangya tingkat kesuburan tanah akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mngembalikan tingkat kesuburan seperti semula.

b. Penanaman Kacangan
Menanam kacangan merupakan elemen penting dalam dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Penanaman kacangan bertujuan untuk mencegah tumbuhnya gulma yang tidak diingikan, menjaga kestabilan kelembaban tanah dan memberikan tambahan bahan organik pada tanah. Penanaman kacangan biasanya dilakukan bersamaan dengan penanaman kelapa sawit.

c. Penanggulangan Hama dan Penyakit
Kegiatan menanggulangi hama dan penyakit merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menanggulangi hama dan penyakit pada umumnya menggunakan bahan kimia yang biasa sebut pestisida. Menggunakan pestisida yang tidak bijaksana akan menimbulkan pencenaran terhadap air dan tanah. Untuk menghindari penggunaan pestisida yang dapat berdampak negatif harus dilakukan dengan tepat guna sepati : Tepat jenis yaitu disesuaikannya jenis pestisida yang digunakan dengan jenis organisme yang akan ditanggulangi. Tepat dosis dan konsentrasi adalah banyaknya pestisida yang diaplikasikan persatuan luas atau berat atau volume sasaran disesuaikan dengan rekomendasi dan label yang ditetapkan, misalnya kg/hektar. Tepat mutu menggunakan pestisida yang bermutu baik, dijual secara resmi, dan menghindari pestisida yang kadaluarsa, rusak, atau palsu. Tepat cara aplikasi merupakan disesuaikan antara bentuk formulasi pestisida dan alat aplikasi yang digunakan. . Tepat sasaran yaitu Pestisida yang akan diaplikasikan disesuaikan dengan jeins dan cara hidup organisme pengganggu tanaman kelapa sawit . Tepat waktu dan tempat. Sebaiknya waktu penyemprotan pagi hari sebelum jam 10 dan sore hari setelah jam 3. Dipagi hari dipastikan belum banyak angin dan matahari belum terik. Saat pagi hari hama-hama masih belum aktif bergerak. Tempat disesuaikan dengan keadaan tempat yang akan diaplikasi pestisida, misalnya lahan kering, dan lahan basah.

d. Perawatan dan Pemupukan
Kegiatan lainnya dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah pemeliharaan dan pemupukan Kelapa sawit seperti tanaman perkebunan lainnya memerlukan perawatan dan pemupukan. Perawatan disini adalah membersihkan areal disekitar pohon kelapa sawit berbentuk bulatan disekeliling tanaman yang disebut piringan sebagai tempat jatunya buah kelapa sawit pada saat kegiatan panen dan tempat meletakkan pupuk dalam kegiatan pemupukan sehingga proses pemupukan berjalan dengan baik.

Ada dua jenis pupuk berdasarkan bahan baku yang digunakan dalam pembuatan pupuk yaitu pupuk organik dan pukuk anorganik atau pupuk kimia.. Dalam kegitan pemupukan sebaiknya menggunakan pupuk yang ramah lingkungan yaitu pupuk organik yang berupa kompos yang terbuat dari jenjangan kosong dan pupuk kandang. Pupuk organik baik digunakan disampaing mengandung nutrisi yang lebih lengkap baik mikro maupun makro juga dalam jangka panjang dapat menggemburkan tanah, dapat memperkuat daya ikat zat hara pada tanah berpasir, dapat memperbaiki draenase dan pori-pori dalam tanah. dan dapat meningkatkan kemampuan tanah menyimpan air sehingga kesuburan tanah tetap terjaga.

Selain menggunakan pupuk organik tanaman kelapa sawit juga dapat dipupuk dengan menggunakan pupuk anorganik atau pupu kimia. Kalau terpaksa menggunakan pupuk anorganik supaya dihindari cara pemupukan dengan sistem tabur karena kalau kegiatan pemupukan baru selesai lantas turun hujan lebat maka sebagian besar pupuk akan terbawa air dan akan mencemari lingkungan. Dalam hal ini sebaiknya menggunakan sistem benam atau dikenal dengan sistem pocket yaitu dengan cara membuat lobang di sekeling pohon kepapa sawit biasanya 4 sampai 6 lobang, setelah pupuk di ditaruh dalam lobang, lobang ditutup kembali. Dengan sistem ini pupuk langsung terserap kedalam tanah dan tidak ada yang larut terbawa air permukaan dan tidak terjasi penguapan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.. Cara lain dalam melaksanakan pemupukan yang dianggap ramah lingkungan yaitu dengan cara injeki batang yang biasa disebut dengan cara Trunk Injection. Yaitu dengan pemupukan langsung pada tanaman Kelapa Sawit dengan tujuan memberikan kepastian penyerapan unsur hara oleh tanaman tampa adanya kehilangan akibat adanya pencucian dan penguapan sehingga penggunaan pupuk lebih efisien.

e. Mempertahan Areal Penyangga
Dalam kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak semua areal dibuka untuk dijadikan areal kebun. Ada beberapa areal yang perlu dipertahankan seperti areal dengan kemeringan tertentu dan areal dengan jarak 50 meter dari pinggir kiri kanan sungan. Kedua areal tersebut biasa disebut sebagai areal penyangga yang berfungsi mencegah terjadinya erosi, tempat berkembang biaknya flora dan fauna, dan menghambat aliran air yang tercemar oleh kegiatan pemupukan dan penggunaan pestisida masuk ke badan sungai serta mencegah terjadinya pendangkalan sungai,

2. Industri Pengolahan Hasil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit
Disamping kegiatan yang bersifat teknis kebun di lapangan, pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dipisahkan dengan industri pengolahan hasil yang berupa tandan buah segar (TBS). Limbah yang dihasilkan oleh industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah cair dan limbah padat.

a. Pengolahan Limbah Cair
Menurut Djajadiningrat dan Femiola (2004) dari 1 ton Tandan Buah Segar (TBS). Kelapa sawit dapat menghasilkan 600- 700 kg limbah cair. Pengolahan limbah cair di industri penolahan kelapa sawit pada umumnya dilakukan dengan cara biologis dengan menggunakan sistem kolam yaitu limbah cair diproses di dalam kolam aerobik dan anaerobik dengan memanfaatkan mikroba dengan tujuian merombak bahan-bahan berbahaya dan menitralisir keasaman cairan limbah.. Dengan melakukan rekayasa, limbah cair kelap sawit dapat menghasikan biogas, limbah cair juga dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta pembuatan biodesel,sedangkan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan persawahan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

b. Pengolahan Limbah Padat
Menurut Naibaho, 1996. Limbah padat yang dihasilkan oleh industri pengolahan kelapa sawit terdiri dari tandan kosong kelapa sawit (20-23 %), serat (10-2 %) dan tempurung/cangkang (7-9 %). Tandan kosong kelapa sawit dapat dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk kompos dengan proses fermintasi dan dimanfaatkan untuk pemupukan kelapa sawit itu sendiri.Serat atau fiber dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler hai mengurangai pemakaian bahan bakar yang terbuat dari fosil seperti solar. Sedagkan cangkang atau tempurung juga bisa digunakan sebagai bahan bakar boiler dan untuk pengerasan jalan kebun.

3. Mematuhi Perundang-undangan dan Peraturan yang Berlaku
Bagi pelaku pembanunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus selalu berpedomamn pada ketentuan perundang undangan dan peraturan yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup: Seperti UUD 45, UU Nomer 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permintan /OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permintan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)..Penerintah juga membuat kebijakan bahwa kebun kelapa sawit Kelas I, Kelas II dan Kelas III dapat langsung mengajukan Sertifikat ISPO dan menerapkan ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

Dengan mengiplementasikan 3 hal diatas pembangunan perkebunan kelapa sawit akan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dan padab gilirannya menjadi bagian solusi dari masalah pangan, energi dan ekonomi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar