Indonesia Sungguh-Sungguh Menerapkan Standar Sustainability Palm Oil

Demi memperoleh pengakuan di pasar internasional, pemerintah melakukanKerjasama indonesian sustainable palm oil (ispo) melalui  mekanisme bilateral atau Multilateral ke beberapa negara, china, inggris dan belanda. Ini untuk menjawab tantangan negara importir minyak sawit mentah (cpo),  bahwa sawit tidak menyebabkan deforestasi, musnahnya satwa langka dan negatif terhadap perubahan iklim


Saat ini Indonesia merupakan negara produsen sawit terbesar. Pada tahun 2012 produksi sawit mencapai 23,4juta ton dan diperkirakan pada tahun 2013 akan mencapai 25 juta tondengan ekspor  sebesar 19 juta ton.

Ditambah bila penggunaan biofuedi Indonesia naik menjadi 10%, maka Indonesia akan menjadi negara produsen, eksportir dan pengguna sawit terbesar di dunia. Oleh karena itu Indonesia harus mengatur industriminyak sawitnya sendiri. Disamping itu, sebagai negara hukum, maka ketentuan di bidang perkebunan wajibdipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia.

Hari Priyono Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian mengungkapkan, skema ISPO telah diluncurkan pada bulan Maret tahun 2011 dan berlaku penuh sejak 1 April tahun 2011.  Sejak penerapannya sudah 19 perusahaan yang telah disertifikasi oleh ISPO. Dan ada 9 lembaga sertifikasi yang ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi ISPO. 

“Target sertifikasi ISPO pada akhir tahun 2013 diperkirakan 30 sampai dengan 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujar Hari pada acara Seminar Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia di Hotel Gran Melia.

Mekanisme sertifikasi ISPO didahului dengan sistem penilaian usaha perkebunan, dimana  pada tahap pertama perusahaan harus dinilai terlebih dahulu sesuai dengan SK  Menteri Pertanian No. 07 tahun 2009. “Ini wajib dilakukan agar perusahaan memilki sistem manajemen perkebunan yang baik,” kata Hari.

Hari menambahkan, tahun ini ISPO akan memperkenalkan dua skema sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan bagi petani, yaitu skema untuk Petani Plasma dan Skema Petani Swadaya. Skema ini dibuat berdasarkan hasil survei yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dan telah melalui proses uji lapang.

Menurutnya, persyaratan kebun sawit plasma dan kebun swadaya milik rakyat tentu tidak sama dengan persyaratan perkebunan besar. Bagi petani plasma hampir semua pelaksanaan manajemen perkebunan ditangani oleh kebun inti. Sedangkan kebun rakyat swadaya  semua kegiatan dilaksanakan sendiri. Skema ini diikuti oleh sistem sertifikasi yang sedikit berbeda dengan skema sertifikasi bagi perkebunan besar.

Keikutsertaan para pekebun dalam  skema ISPO adalah wajib, karena penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hari mengatakan, ISPO menggunakan mekanisme verifikasi melalui audit pihak ketiga untuk mengetahui apakah pelaksana atau perusahaan telah menerapkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Hari menambahkan, saat ini skema ISPO direncanakan untuk direvisi dengan masuknya ketentuan baru yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No.10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut. Kemudian penanaman di Lahan Gambut yang diperpanjang dengan Inpres No. 6  tahun 2013. 

Disamping itu, katanya, ada perubahan ketentuan mengenai penerapan high conservation value atau nilai konservasi tinggi  harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Penerapan ketentuan pengurangan emisi gas rumah kaca yang terdapat di dalam skema ISPO bertujuan untuk mendukung komitmen Presiden di Copenhagen pada tahun 2009,” tambahnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang telah disertifikasi ISPO dapat disertifikasi oleh organisasi lainnya sepanjang ketentuan dari organisasi tersebut  tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia   

Hari mengungkapkan, Indonesia kini mendapat serangan dari organisasi di dalam dan luar negeri terutama LSM yang melancarkan tuduhan, bahwa tanaman kelapa sawit mengakibatkan deforestasi, membunuh satwa langka, memiskinkan petani serta mengeluarkan gas rumah kaca yang tinggi.

Tuduhan ini dilancarkan secara terus-menerus hingga beberapa negara pembeli memutuskan untuk mengurangi impor minyak sawit dari Indonesia, dan beberapa produk makanan di Eropa mulai tidak menggunakan minyak sawit. “Kegiatan kampanye secara terbuka ini dilakukan dengan memasang iklan yang menentang penggunaan minyak sawit
untuk penggunaan bukan pangan,” tukasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) dari negara pembeli menghasut konsumen untuk tidak menggunakan biodiesel yang berasal dari minyak sawit. Di satu sisi pembeli terbesar minyak sawit seperti India dan China tidak meminta persyaratan yang membe ratkan.“Namun menghargai Indonesia dalam penerapan sustainable palm oil untuk menjamin generasi mendatang dapat melakukan usaha perkebunan yang berkelanjutan,”tandasnya.

Meskipun saat ini, katanya, permintaan akan minyak sawit  berkelanjutan belum sebesar seperti yang diharapkan, akan tetapi permintaan itu akan meningkat  diwaktu mendatang, terutama setelah tahun 2014. Eropa mempersyaratkan akan membeli minyak sawit yang berkelanjutan  untuk penggunaan  industri dan energi terbarukan. 

“Dari standar yang berlaku sampai saat ini permintaan minyak sawit berkelanjutan hanya  sekitar 1 juta ton saja, walaupun produksi telah mencapai 3 juta ton,” ujar Hari. Dia menambahkan, untuk memperoleh pengakuan di pasar internasional pemerintah telah melakukan  pendekatan kerjasama ISPO melalui mekanisme bilateral atau multilateral di beberapa negara misalnya China, Inggris dan Belanda.

Bagi Indonesia industri ini sangat penting karena mendatangkan lebih dari USD 21 miliar per tahun sebagai pendapatan ekspor. Disamping itu sejumlah besar petani dan keluarganya menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit. “Selain itu kebutuhan dalam negeri yang tinggi untuk pangan dan non-pangan seperti biodiesel mendudukkan usaha ini pada posisi yang sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, sawit harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Mengingat bahwa ini value dalam bisnis sawit agar usahanya berkelanjutan. Beberapa negara sudah mempersyaratkan perkebunan sawit tidak lagi menyebabkan deforestasi, musnahnya satwa langka dan menimbulkan negatif terhadap perubahan iklim.

Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia menerima tantangan itu dari negara-negara pengimpor sawit. “Peneran ISPO penting, agar semua negara pembeli minyak sawit dapat memahami bahwa Indonesia sungguh sungguh dalam menerapkan standar sustainability palm oil,” ujar Hari.

Hari berharap, ada nilai tambah dari perusahaan sawit yang telah memperoleh ISPO. Pihaknya berkeinginan ada apresiasi dalam bentuk harga karena ini investasi. Negara importir sawit tidak hanya menuntut soal lingkungan, tapi ada tambahan harga premium bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO.

Hendrajat Natawidjaya, Direktur Tanaman Tahunan  Kementerian Pertanian menambahkan,  pembangunan perkebunan kelapa  sawit berkelanjutan tidak hanya tuntutan pasar internasional semata, akan tetapi yang lebih penting adalah sebagai upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.  Sejak diterbitkannya Peraturan menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjtan sebagai upaya untuk menerapkan peraturan terkait perkebunan sawit lestari dan meyakinkan pasar internasional, bahwa sawit itu ramah lingkungan.“Berbagai perkembangan, pengalaman, dan penyesuaian dilakukan agar pembangunan kelapa sawit berkelanjutan dapat dicapai,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar