Kendala utama perusahaan yang ingin
menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sistem dokumentasi
perusahaan yang belum lengkap. ISO 9001:2008 menuntut perusahaan yang hendak
membenahi sistem manajemen mutunya untuk membuat sekurang-kuranganya 6 (enam)
Prosedur Kerja dan 21 (duapuluh satu) Catatan/Rekaman Mutu.
Dokumen apa saja yang harus dibuat
untuk menerapkan ISO 9001:2008 ..?, beikut daftar dokumen yang diwajibkan oleh
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008:
Prosedur Kerja
- Prosedur
Pengendalian Dokumen
- Prosedur
Pengendalian Rekaman Mutu
- Prosedur
Pengendalian Produk Tidak Sesuai (Non-Conforming Product)
- Prosedur
Prosedur Internal Audit
- Prosedur
Tindakan Perbaikan
- Prosedur
Tindakan pencegahan
Catatan / Rekaman Mutu
- Bukti
Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen. (Klausul 5.6.1)
- Bukti
edukasi, training, skills, dan pengalaman karyawan. E(Klausul 6.2.2)
- Bukti
realisasi produk dan jasa telah sesuai dengan persyaratan (pelanggan dan
peraturan). (klausul 7.1d)
- Bukti
bahwa setiap pesanan dari pelanggan telah ditinjau sebelum mnejadi kontrak
(Klausul 7.2.2)
- Input
dari desain dan pengembangan produk / jasa. (klausul 7.3.2)
- Bukti
tinjauan desain dan pengembangan produk / jasa (klausul 7.3.4)
- Bukti
verifikasi desain dan pengembangan produk / jasa (klausul 7.3.5)
- Hasil
Validasi desain dan pengembangan produk / jasa (klausul 7.3.6)
- Bukti
perubahan desain dan pengembangan produk / jasa (klausul 7.3.7)
- Bukti
evaluasi supplier / rekanan / vendor beserta tindaklanjutnya (Klausul
7.4.1)
- Bukti
proses validasi bagi proses yang hasilnya tidak dapat diukur oleh alat
ukur (7.5.2d)
- Identifikasi
khas pada produk bila kemamputelusuran memang dipersyaratkan (Klausul
7.5.3)
- Bukti
laporan properti milik pelanggan yang hilang, rusak, atau tidak bisa
digunakan (Klausul 7.5.4)
- Standar
yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi alat ukur bila tidak ada
standar nasional atau internasional yang dapat dijadikan acuan.
- Bukti
validasi untuk alat ukur yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratannya
(klausul 7.6)
- Bukti
Kalibrasi dan Verifikasi Alat Ukur (klausul 7.6)
- Bukti
pelaksanaan internal audit (Klausul 8.2.2)
- Bukti
kesesuaian produk dengan kriteria yang dapat diterima dan bukti bahwa
hanya orang yang memiliki otoritas yang dapat merilis produk (klausul
8.2.4)
- Bukti
pencatatan dan tindaklanjut ketidaksesuaia pada produk (klausul 8.3)
- Hasil
Tindakan Perbaikan (klausul 8.5.2)
- Hasil
Tindakan Pencegahan (8.5.3)
Sumber : disarikan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar