PELATIHAN
PENYEGARAN
Dengan
terbitnya Peraturan menteri Pertanian No. 11/Permentan /OT.140/3/2015 Tentang
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil Certification System / ISPO) sebagai
pengganti Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ OT.140/3/2011 Tentang
Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia(Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO), maka auditor ISPO wajib memahami perubahan
peraturan Menteri Pertanian tersebut, melalui pelatihan penyegaran
ISPO yang akan diselenggarakan oleh Sekretariat ISPO, auditor ISPO wajib
mengikuti pelatihan penyegaran oleh sekeretariat ISPO, paling lambat sampai
dengan bulan Desember 2015 .
Jakarta,
April 2015
Sekretariat
Komisi ISPO
PENGUMUMAN RENCANA WORKSHOP PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN
PEKEBUNAN KELAPA SAWIT. (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO) DENGAN
DIBERLAKUKANNYA PERMENTAN NO.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015
RENCANA WORKSHOP
PENYEMPURNAAN
KEBIJAKAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO) DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERMENTAN
NO.11/Permentan/OT.140/3/2015 TANGGAL 18 MARET 2015 TENTANG SISTEM SERTIFIKASI
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil
Certification System/ISPO)
Pelaksanaan
kebijakan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang "Pedoman
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm
Oil/ISPO)” telah berlangsung selama 4 (empat) tahun.
Sepanjang berjalannya waktu tersebut, sebagai suatu pedoman yang secara prinsip banyak terkait, selain dengan berbagai kebijakan pemerintah, juga sangat terkait dengan masalah-masalah teknis, dimana kebijakan ISPO secara dinamis akan terus menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan yang terjadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian telah menyempurnakan kebijakan tentang ISPO, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 18 Maret 2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) yang telah diundangkan oleh Menkumham RI pada tanggal 25 Maret 2015.
Mengingat cukup banyaknya perubahan didalam ketentuan-ketentuan kebijakan ISPO yang telah disempurnakan tersebut, Sekretariat Komisi ISPO merencanakan akan menyelenggarakan workshop untuk menjelaskan secara rinci kebijakan yang baru tersebut beserta tata cara pelaksanannya.
Workshop direncanakan akan diselenggarakan satu hari pada bulan Agustus 2015 di Jakarta, penetapan waktu serta hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan workshop akan diumumkan kemudian.
Jakarta, 22 Apri
Sekretariat
Komisi ISPO
Sumber : http://www.ispo-org.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar