WORKSHOP PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PEKEBUNAN KELAPA SAWIT (ISPO)

PELATIHAN PENYEGARAN

Dengan terbitnya Peraturan menteri Pertanian No. 11/Permentan /OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil  Certification System / ISPO) sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia(Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), maka auditor ISPO wajib memahami perubahan peraturan Menteri Pertanian  tersebut,  melalui pelatihan penyegaran ISPO yang akan diselenggarakan oleh Sekretariat ISPO, auditor ISPO wajib mengikuti pelatihan penyegaran oleh sekeretariat ISPO, paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 .
  
Jakarta, April 2015
Sekretariat Komisi ISPO


PENGUMUMAN RENCANA WORKSHOP PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PEKEBUNAN KELAPA SAWIT. (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO) DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERMENTAN NO.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015


RENCANA WORKSHOP
 PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) DENGAN DIBERLAKUKANNYA  PERMENTAN NO.11/Permentan/OT.140/3/2015 TANGGAL 18 MARET 2015 TENTANG SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO)

Pelaksanaan kebijakan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang "Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)” telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. 

Sepanjang berjalannya waktu tersebut, sebagai suatu pedoman yang secara prinsip banyak terkait, selain dengan berbagai kebijakan pemerintah, juga sangat terkait dengan masalah-masalah teknis, dimana kebijakan ISPO secara dinamis akan terus menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan yang terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian telah menyempurnakan kebijakan tentang ISPO, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 18 Maret 2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) yang telah diundangkan oleh Menkumham RI pada tanggal 25 Maret 2015.

Mengingat cukup banyaknya perubahan didalam ketentuan-ketentuan kebijakan ISPO yang telah disempurnakan tersebut,  Sekretariat Komisi ISPO merencanakan akan menyelenggarakan workshop untuk menjelaskan secara rinci kebijakan yang baru tersebut beserta tata cara pelaksanannya.

Workshop direncanakan akan diselenggarakan satu hari pada bulan Agustus 2015 di Jakarta, penetapan waktu  serta hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan workshop akan diumumkan kemudian. 

 
Jakarta, 22 Apri

Sekretariat Komisi ISPO

 Sumber : http://www.ispo-org.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar