Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Apakah Komite Akreditasi Nasional (KAN) itu? :
KAN merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden . Anggotanya merupakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari: instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan dan kalangan profesional. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DSN No.: 465/IV.2.06/HK.01.04/9 Tahun 1992 tentang Komite Akreditasi Nasional, jucnto Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional, juncto Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional.
KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia
Apa perbedaan “akreditasi” dengan “sertifikasi” ? :
Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu.
Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
Apa Persyaratan Akreditasi:
Bagaimana Proses Akreditasi:
Berapa biaya akreditasi:
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk permohonan akreditasi:
Buka http://www.kan.or.id/?page_id=91&lang=id dan paket formulir permohonan akreditasi dapat di download di http://www.kan.or.id/?page_id=1452&lang=id
Apa keuntungan akreditasi bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)?
1. Memastikan kompetensi LPK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar penilaian kesesuaian.

2. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa LPK
  1. Apa itu Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu?
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) adalah suatu lembaga yang menerbitkan sertifikat ISO 9001 kepada organisasi.
  1. Bagaimana cara menjadi LSSM yang diakreditasi KAN ?
Lembaga sertifikasi mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN, sekretariat KAN akan mengirimkan seluruh dokumen persyaratan akreditasi dan menjelaskan proses akreditasi.
Apa yang menjadi persyaratan bagi LSSM
LSSM harus memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam ISO/IEC Guide 62 dan IAF GD 2:2005 (IAF Guidance 62 Issued 4). Ketentuan itu berlaku hingga 15 Maret 2008, setelah tanggal tersebut seluruh LSSM harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam ISO/IEC 17021:2006 dan Annex dari IAF GD 2:2005.
Ada berapa ruang lingkup akreditasi untuk ISO 9001?
Berdasarkan Nace Code, terdapat 39 ruang lingkup akreditasi bagi LSSM. Ruang lingkup tersebut dapat dilihat pada Annex IAF GD 2:2005.
Bagaimana pengakuan internasional terhadap sertifikat ISO 9001 yang diterbitkan dengan menggunakan logo KAN?
Sertifikat ISO 9001 berlogo LSSM dan KAN diakui secara internasional khususnya di negara- negara yang menandatangani MLA PAC/IAF karena KAN juga merupakan penandatangan MLA PAC/IAF.

Bagaimana proses sertifikasi SNI kepada suatu produk?

  • Pastikan dulu apakah anda ingin mengajukan sertifikasi untuk produk (SNI Produk) atau hanya sistem manajemen saja (SNI ISO 9001:2008, SNI ISO 14000).
  • Jika sertifikasi memang ditujukan untuk produk anda, maka langkah berikutnya anda harus melakukan pengecekan standar produk tersebut sudah ada atau belum di sini,jika belum ada standar terkait, maka belum bisa dilakukan sertifikasi.
  • Jika produk anda sudah ada standar SNI nya, maka anda perlu mencari LS-PRO mana yang memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup SNI yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Anda dapat melakukan pengecakan LS PRO tersebutdi sini
  • Anda dapat menghubungi LS PRO tersebut untuk memperoleh informasi bagaimana proses mendapatkan sertifikasi SNI terhadap suatu produk
Sumber : http://www.kan.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar