Target ISPO Tidak Akan Dimundurkan


Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk mendaftar proses sertifikasi Indonesia Suistainable Palm Oil (ISPO). Bila hal itu diindahkan, maka kerugian justru diterima produsen.
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir mengutarakan hal itu di Jakarta, baru-baru ini sejalan revisi Permentan No 19 Tahun 2011 yang saat ini prosesnya dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. "Enam bulan sudah ditandatangani kita beri kesempatan mendaftar. Nanti diundur-undur terus terlalu lama.Kita ajak mereka untuk sustain, tapi jangan lama-lama,"terang Gamal.

Gamal menegaskan, pemerintah tidak dirugikan apabila perusahaan tetap enggan mendaftar sertifikasi. Namun,konsekuensinya harus diterima produsen tadi yakni kelas kebun yang telah diperoleh harus diturunkan. Padahal, kategori kelas kebun menjadi prasyarat bagi perusahaan untuk dapat mengekspor.
Data Ditjen Perkebunan tahun 2012  menyebutkan, sudah 660 perusahaan dinilai layak mendaftar ISPO.Sementara, sampai akhir bulan ini sudah 63 perusahaan mendapat sertifikat ISPO.
"Sekitar 40 perusahaan kita rekomendasikan (mendapat sertifikat red). Sementara 541 perusahaan yang mendaftar," terangnya.
Sebelumnya,dalam revisi Permentan No 19 Tahun 2011, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada produsen CPO mengurus proses sertifikasi  sampai akhir 2014 
Sumber :http://www.kabarbisnis.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar