UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
|
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengganti
UU23/1997 ttg PLH)
|
|
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
|
|
Undang-Undang
nomor 09 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan
Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
|
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
|
|
Undang-Undang
nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
|
|
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
|
|
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
|
|
Law
of No. 17/2004 Concerning Ratification of Kyoto Protocol to the United
Nations Framework Convention on Climate Change
|
|
KepPres
Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Good (Protokol
Pengesahan 9 Barang-barang Berbahaya)
|
|
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman
Hayati)
|
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on
Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai
Perubahan Iklim)
|
|
Keputusan
Presiden No 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control
of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal.
|
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan
|
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar
Alam
|
|
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang
|
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar