Pengertian B3
Menurut
PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Definisi
limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Tujuan pengelolaan limbah B3
Tujuan
pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan
fungsinya kembali.
Dari
hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik
penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus
memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada
kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan
rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan
kembali kepada fungsi semula.
Identifikasi
limbah B3
Pengidentifikasian
limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
- Berdasarkan sumber
- Berdasarkan karakteristik
Golongan
limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:
·
Limbah B3 dari sumber spesifik;
·
Limbah B3 dari sumber tidak
spesifik;
· Limbah B3 dari bahan kimia
kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi
spesifikasi.
Sedangkan
golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
·
mudah meledak;
·
pengoksidasi;
·
sangat mudah sekali menyala;
·
sangat mudah menyala;
·
mudah menyala;
·
amat sangat beracun;
·
sangat beracun;
·
beracun;
·
berbahaya;
·
korosif;
·
bersifat iritasi;
·
berbahayabagi lingkungan;
·
karsinogenik;
·
teratogenik;
·
mutagenik.
Karakteristik
limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang
hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
·
mudah meledak;
·
mudah terbakar;
·
bersifat reaktif;
·
beracun;
·
menyebabkan infeksi;
·
bersifat korosif.
Peningkatan
karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya
memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya
memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat
kurang di negara ini.
Pengelolaan dan pengolahan limbah B3
Pengelolaan
limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan
dan penimbunan.
Setiap
kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus
dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas
kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda
setempat.
Pengolahan
limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang
Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengolahan
limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
- Lokasi pengolahan
Pengolahan
B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi
penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan fasilitas umum minimum
50 meter;
Syarat
lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan jalan utama/tol minimum
150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3.
jarak dengan daerah beraktivitas
penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4.
jarak dengan wilayah perairan dan
sumur penduduk minimum 300 m;
5.
dan jarak dengan wilayah terlindungi
(spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
- Fasilitas pengolahan
Fasilitas
pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
1.
sistem kemanan fasilitas;
2.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
3.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
4.
sistem penanggulangan keadaan
darurat;
5.
sistem pengujian peralatan;
6.
dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan
sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan
dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah
yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
- Penanganan limbah B3 sebelum
diolah
Setiap
limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna
menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji
analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat
guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan
limbah.
- Pengolahan limbah B3
Jenis
perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan
limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1. proses secara kimia, meliputi:
redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran
ion dan pirolisa.
2. proses secara fisika, meliputi:
pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik
dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3. proses stabilisas/solidifikasi,
dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan
cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke
tempat penimbunan akhir
4. proses insinerasi, dengan cara
melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan
efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu
materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa
pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak
keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi
proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan
jenis dan materi limbah.
- Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki
tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan
pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30
tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu
diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3,
harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan
sekali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar