1. “asas tanggung jawab
negara” adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam
yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. “asas kelestarian dan
keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab
terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan
melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
3. “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan
berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
4. “asas keterpaduan”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan
memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait.
5. “asas manfaat” adalah
bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan
dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
6. “asas kehati-hatian”
adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman
terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. “asas keadilan” adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas
generasi, maupun lintas gender.
8. “asas ekoregion” adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
9. “asas keanekaragaman
hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati
yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang
bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
10. “asas pencemar membayar”
adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung
biaya pemulihan lingkungan.
11. “asas partisipatif”
adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam
proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. “asas kearifan lokal”
adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13. “asas tata kelola
pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi,
dan keadilan.
14. “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : http://www.menlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar