Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
- Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
- Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
- Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
- Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
- Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
- Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
- Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
- Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
- Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
- Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
- Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
- Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
- Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
II. Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Dasar Hukum yang digunakan :
IV. Tinjauan Ulang
Peningkatan KinerjaV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1)
UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
2)
UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
1)
UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
2)
UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
2. Tujuan penerapan SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn
melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg
terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta
terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif.
|
a)
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan
teintegrasi;
b)
Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen,
pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c)
Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong
produktivitas
|
3. Dasar Penerapan SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Ditetapkan melalui
ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.
|
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman
perusahaan dalam menerapkan SMK3.
|
4. Ketentuan Penerapan
SMK3,
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1) Kebijakan K3 dan Komitmen penerapan SMK3
2) Perencanaan pemenuhan kebijakan
3) Penerapan kebijakan K3
4) Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3
5) Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus
|
1)
Penetapan kebijakan K3
2)
Perencanaan K3
3)
Pelaksanaan rencana K3
4)
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5)
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
|
5. Ketentuan Penilaian
SMK3 :
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1.
1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166
kriteria
1.
2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri
1.
3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit
1.
4. Audit dilaksanakan 3 th sekali
|
1.
Elemen
Audit : 12 elemen dan 44 sub
elemen;
dan 166 kriteria
1.
Audit
dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas
permohonan perusahaan.
1.
Perusahaan
yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
|
6. Laporan Audit SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1.
1. Laporan
Audit disampaikan kpd Direktur dan pengurus tempat kerja
2.
2. Direktur
melakukan evaluasi dan penilaian laporan audit
3.
3. Berdasrkan
hasil evaluasi dan penilaian ditetapkan pemberian sertifikat/ bendera
penghargaan dan menginstruksi utk tindakan hukum jika terdpt pelanggaran.
|
1.
1. Hasil
Audit dilaporkan kpd Menteri
2.
2. Laporan
Audit, tembusan disampaikan kpd :
·
Menteri
pembina sektor
·
Gubernur
·
Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK
|
7. Tingkat Penilaian SMK3
Tingkat Pencapaian
Penerapan
|
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
0-59% dari total kriteria
|
Tindakan hukum
|
Tingkat penilaian Penerapan
Kurang
|
60-84% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera perak
|
Tingkat penilaian Penerapan
Baik
|
85-100% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera
emas
|
Tingkat Penilaian Penerapan
Memuaskan
|
8. Obyek Pengawasan
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Prinsip-prinsip Penerapan
SMK3
|
1.
1. Pembangunan
dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
1.
Organisasi;
2.
Sumber
Daya Manusia
3.
Pelaksanaan
Perat Peruu K3;
4.
Keamanan
Bekerja;
5.
Pemeriksaan,
pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
6.
Pengendalian
keadaan darurat dan bahaya industri;
7.
Pelaporan
dan perbaikan kekurangan; dan
8.
Tindak
lanjut audit
|
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
- Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
- Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
- Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
- Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
- Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
- Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
- Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
- Perubahan peraturan perundangan;
- Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
- Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
- Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
- Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
- Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
- Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
- Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
V. Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
* Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
* Lingkup Audit SMK3 yaitu :
Sumber : http://www.a2k4-ina.net/informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar