Padang Lawas Utara disingkat dengan Paluta merupakan pemekaran kabupaten baru dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007. Dasar hukum pendirian Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Undang-undang RI No 37 Tahun 2007 yang disyahkan tanggal 10-08-2007 dimana pemerintahan dipusakan di Gunung Tua. .
Nama
Padang Lawas diambil dari bahasa batak,”Padang” berarti tanah datar, “Lawas”
berarti luas, Padang Lawas Utara berarti tanah yang luas.
Kabupaten
Padang Lawas Utara, terletak di Propinsi Sumatera Utara. Secara Geografis
terletak pada garis 1⁰13’50’’ - 2⁰2’32’’ Lintang Utara dan 99⁰20’44’’ - 100⁰19’10’’ Bujur Timur dengan bats administratif :
Sebelah utara berbatasan
dengan dengan Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Bilah
Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu
Selatan
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidimpuan
Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelah timur berbatasan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu
Propinsi Riau
Sebelah
selatan berbatasan dengan Kecamatan Huristak, Kecamatan Barumun Tengah,
Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas